Kamis, 20 Desember 2012

Resume Pertemuan 8

Nama : Irfan Kurniawan Pratama A
Nim : 11410100101

Hubungan Industrial


Konflik

·        Sumber konflik:

– Perubahan organisasi

– Pertikaian kepribadian

– Perangkat nilai yg berbeda

– Ancaman thdp status

– Perbedaan persepsi & sudut pandang



·        Jenis Konflik

-         Intrapersonal

-         Interpersonal dipicu oleh perbedaan status, jabatan, bidang kerja, dll

-         Antar Kelompok dalam organisasi yang sama  (mis: pekerja dan manajemen)

-         Antar  Kelompok dalam organisasi yang berbeda

-         Antar organisasi persaingan


Pandangan tentang Konflik
-         Pandangan tradisional Semua konflik merugikan & harus dihindari; Konflik  menandakan adanya salah fungsi di dlm kelompok kelompok:



Konflik dilihat sbg:

• Hasil disfungsional akibat komunikasi yg buruk

• Kurangnya keterbukaan  & kepercayaan 

• Kegagalan manajer untuk tanggap terhadap kebutuhan  & aspirasi karyawan



·        Pandangan tentang Konflik

1. Pandangan hub manusia/perilaku : Konflik merupakan hasil wajar & tdk terelakkan dlm setiap kelompok.  Konflik   dpt bermanfaat pd kinerja kelompok

2. Pandangan interaksionis : Konflik mutlak perlu utk suatu kelompok agar dpt berkinerja efektif; pemimpin kelompok mempertahankan tingkat minimum berkelanjutan dr konflik agar kelompok tetap hidup, kritis dan kreatif



·        5 Tahap Proses Konflik

1.Oposisi (ketidak cocokan potensial) : Adanya kondisi yg menciptakan kesempatan utk munculnya konflik Kondisi (sumber konflik):

   – Komunikasi

        Struktur tugas– Struktur tugas

   – Faktor-faktor pribadi

2. Kognisi dan personalisasi

   – Isu-isu konflik didefinisikan (proses pembuatan pengertian)

   – Emosi berperan dlm membentuk persepsi

3. Maksud (intensi) yaitu keputusan utk bertindak dlm suatu cara tertentu

5 penanganan konflik:

Bersaing Keinginan utk memuaskan kepentingan satu pihak tanpa

   peduli dampaknya thdp pihak lain

Berkolaborasi Pihak yg terlibat konflik berkeinginan utk memuaskan–    Berkolaborasi Pihak yg terlibat konflik berkeinginan utk memuaskan

   kepentingan semua pihak dlm memecahkan masalah

Menghindar Keinginan utk menarik diri dr konflik atau menekan

   konflik

Mengakomodasi Kesediaan satu pihak utk memuaskan pihak lain dg 

   bersedia menaruh kepentingan lawan di atas kepentingannya

Kompromi Setiap pihak dlm konflik bersedia melepaskan sesuatu _

   terjadi sharing

4. Perilaku Pernyataan, tindakan dan reaksi yg dibuat oleh pihak yg konflik
5. Hasil yaitu konsekuensi jalinan aksi reaksi5. Hasil yaitu konsekuensi jalinan aksi reaksi
antar pihak-pihak yg konflik, berupa:

– Fungsional

– menghasilkan perbaikan kinerja kelompok

– Disfungsional

– merintangi kinerja kelompok



·         Serikat pekerja tingkat perusahaan (SPTP)

•Konvens ILO no.87 dan 89. Kebebasan berserikat sudah dijamin oleh    perundang2an Indonesia dari mulai  UUD’45 pasal 28,UU no. 14 tahun 1969 dan UU no. 18 tahun 1956

•SPTP dibentuk pada perusahaan yang mempunyai pekerja 25 orang atau  lebih dan belum mempunyai serikat pekerja.





• Tujuan :

– Meningkatkan mutu pekerja dan kesejahteraan  pekerja   beserta keluarganya.

– Menciptakan ketenangan  kerja dan kelangsungan berusaha.



·        Tujuan Serikat Pekerja (Mondy 2008)

•Memajukan kesejahteraan semua pihak yang bekerja untuk kehidupan,  baik itu  anggota serikat pekerja atau bukan.

• Menciptakan mekanisme untuk menangkal penggunaan kebijakan kebijakan dan praktik-praktik yang subyektif dan sewenang-wenang di tempat kerja.



·        Hubungan Industrial

Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Hubungan Industrial adalah suatu sistemHubungan Industrial adalah suatu system hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan

Pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945



·        FUNGSI PEMERINTAH

Menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan 

melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan peraturan perundang undangan ketenagakerjaan.



·        FUNGSI SERIKAT BURUH

Menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis,  mengembangkan ketrampilan, dan keahliannya serta ikutmemajukan  perusahaan  dan  memperjuangkan   kesejahteraan anggota beserta keluarganya. 

0 komentar:

Posting Komentar